Kamis, 08 Desember 2016

Pemberkatan Nikah

Form Pemberkatan Nikah

Shalom...,
Persyaratan pemberkatan pernikahan adalah sbb :

  1. Mendaftarkan diri 6 bulan sebelumnya
  2. Mengisi Formulir
  3. Fotocopy Surat (Akta) Baptisan Air (selam)
  4. Fotocopy Kartu Keluarga Jemaat (Jika belum ada KKJ harus ada surat keterangan dari gereja yang sekarang / sebelumnya)
  5. Surat Keterangan Belum Pernah Menikah Dari Lurah (N1, N2, N4)
    • Catatan Sipil dari Gereja : ASLI
    • Catatan Sipil sendiri : Fotocopy
  6. Fotocopy Kartu Keluarga (komputerisasi)
  7. Fotocopy Akta Kelahiran
  8. Fotocopy Ganti Nama *
  9. Fotocopy KTP Calon Mempelai
  10. Pas Photo warna bersama ukuran 6x4
    • Catatan Sipil dari Gereja : 10 Lembar
    • Catatan Sipil sendiri : 5 Lembar
  11. Surat pernyataan / persetujuan dari Orang Tua kedua belah pihak di atas Materai Rp. 6.000,-
  12. Fotocopy KTP Orang Tua
  13. Wajib mengikuti KOM 100 dan melampirkan Foto Copy Sertifikat KOM 100
  14. Wajib mengikuti Bimbingan Pra Nikah (BPN) dan melampirkan Sertifikat BPN
  15. Surat Pernyataan bahwa seluruh data yang diserahkan adalah benar dan dapat dipertanggungjawabkan
  16. Biaya Pencatatan Sipil
  17. Wajib mengikuti konseling & membawa Alkitab
  18. Tambahan Untuk Peneguhan
  19. Surat pernyataan sebagai Suami - Istri yang sah di atas materai Rp. 6.000,-
  20. Fotocopy Akta Kelahiran Anak
Silahkan download formnya DISINI dan lengkapi persyaratannya,terima kasih Tuhan Yesus Memberkati.

Himbauan Dari Gembala untuk Pemberkatan Nikah


"Pemberkatan Nikah di GBI HoP Ciseeng hanya dapat dilayani di luar hari Minggu, dikarenakan hari Minggu waktunya para Hamba Tuhan (Pengkhotbah, Team Musik dan Pengerja Fulltimer) melayani di Gereja. Terima Kasih, Tuhan Yesus Memberkati."

Tidak ada komentar:

Posting Komentar