Form Pemberkatan Nikah
Shalom...,Persyaratan pemberkatan pernikahan adalah sbb :
- Mendaftarkan diri 6 bulan sebelumnya
- Mengisi Formulir
- Fotocopy Surat (Akta) Baptisan Air (selam)
- Fotocopy Kartu Keluarga Jemaat (Jika belum ada KKJ harus ada surat keterangan dari gereja yang sekarang / sebelumnya)
- Surat Keterangan Belum Pernah Menikah Dari Lurah (N1, N2, N4)
- Fotocopy Kartu Keluarga (komputerisasi)
- Fotocopy Akta Kelahiran
- Fotocopy Ganti Nama *
- Fotocopy KTP Calon Mempelai
- Pas Photo warna bersama ukuran 6x4
- Catatan Sipil dari Gereja : 10 Lembar
- Catatan Sipil sendiri : 5 Lembar
- Surat pernyataan / persetujuan dari Orang Tua kedua belah pihak di atas Materai Rp. 6.000,-
- Fotocopy KTP Orang Tua
- Wajib mengikuti KOM 100 dan melampirkan Foto Copy Sertifikat KOM 100
- Wajib mengikuti Bimbingan Pra Nikah (BPN) dan melampirkan Sertifikat BPN
- Surat Pernyataan bahwa seluruh data yang diserahkan adalah benar dan dapat dipertanggungjawabkan
- Biaya Pencatatan Sipil
- Wajib mengikuti konseling & membawa Alkitab Tambahan Untuk Peneguhan
- Surat pernyataan sebagai Suami - Istri yang sah di atas materai Rp. 6.000,-
- Fotocopy Akta Kelahiran Anak
Himbauan Dari Gembala untuk Pemberkatan Nikah
"Pemberkatan Nikah di GBI HoP Ciseeng hanya dapat dilayani di luar hari Minggu, dikarenakan hari Minggu waktunya para Hamba Tuhan (Pengkhotbah, Team Musik dan Pengerja Fulltimer) melayani di Gereja. Terima Kasih, Tuhan Yesus Memberkati."
Tidak ada komentar:
Posting Komentar